Search

Begini Pernyataan PWI Kediri Kepada Presiden Terkait Covid-19

Begini Pernyataan PWI Kediri Kepada Presiden Terkait Covid-19

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Mega Wulandari (kedua dari kiri) didampingi pengurus, saat menyampaikan pernyataan sikap di Covid-19 Crisis Centre di kantor PWI Kediri di jalan Mayor Bismo No 37 A Kota Kediri, Jumat (27/3/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak Presiden, semoga Tuhan senantiasa memberikan Rahmad, Taufiq serta HidayahNya kepada kita semua. Amin.

Penyebaran virus corona (Covid 19) semakin menjalar luas di seluruh wilayah Republik Indonesia dan hingga kini sudah memakan banyak korban jiwa.

Sebagaimana dirilis melalui website Kementerian Kesehatan Republik lndonesia, jumlah warga Indonesia yang telah terjangkit virus ini mencapai 790 orang.

Wilayah yang telah dinyatakan positif terjangkit juga semakin luas, yakni 24 provinsi dengan populasi warga yang terjangkit pun semakin bertambah setiap harinya.

Ini membuktikan skema pembatasan sosial (social distancing) oleh pemerintah tidak efektif untuk penanganan pandemi ini.

Jika kondisi penyebaran virus ini semakin tidak terkendali, dikhawatirkan akan membuat masyarakat semakin panik. Sebab jika sampai terjadi ledakan jumlah penderita di setiap wilayah, terutama di tingkat Kabupaten/Kota, jelas fasilitas medis maupun tenaga medis yang ada tidak akan mampu menampung.

Hingga Kamis, 26 Maret 2020, di Jawa Timur tercatat 2.783 kasus corona dengan rincian 59 pasien positif, 221 PDP, dan 3.055 ODP.

Dalam perkembanganya, wilayah di Jawa Timur yang masuk zona merah hingga kini semakin bertambah, dua daerah di Jawa Timur yang baru ditetapkan menjadi zona merah adalah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Gresik.

Sementara pemahaman warga masyarakat terhadap perkembangan virus ini sangat kurang.

Dampaknya, kepanikan warga semakin tinggi hingga di lapisan masyarakat tingkat bawah. Hal ini dipicu dari kebijakan pelarangan banyak aktivitas sosial masyarakat dan kenaikan harga kebutuhan dasar masyarakat (sembako) yang setiap hari semakin meroket.

Sementara pendapatan masyarakat semakin menurun akibat pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Menurunnya income pendapatan masyarakat pada kenyataannya juga memicu tumbuhnya tindak kriminalitas.

Bahwa pengunaan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar untuk menjalankan instruksi social distancing oleh beberapa institusi pemerintah adalah tindakan tidak manusiawi untuk mengatasi persoalah pandemi covid19.

Hal ini mengesankan pemerintah seolah lepas tanggungjawab terhadap dampak pandemi covid-19 yang dialami oleh masyarakat. Sebab pemerintah terkesan hendak menghindar dari kompensasi yang harus diberikan pada masyarakat akibat dampak penyebaran virus tersebut.

Kebijakan sepihak yang terpaksa dilakukan oleh pemerintah daerah mengesankan ketidak tegasan pemerintah pusat dalam pengambilan sikap dan kebijakan terhadap wabah yang telah mengancam jiwa warga negara Republik Indonesia.

Hal ini juga mengesankan pemerintah pusat yang hendak lepas tangan terhadap resiko hukum yang harus ditanggung terhadap kebijakan tersebut.

Untuk itu kami, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kediri menyatakan sikap:

1. Memberikan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo untuk memberlakukan lockdown terutama di zona merah penyebaran Covid-19.

2. Diterapkanya Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar melakukan tindakan atas merebaknya pandemi covid-19. (A Rudy Hertanto)

INDEX